Tak Ada Tempat BD dan Pengedar Narkotika  di Sergai, BD MRH Ditangkap Satnarkoba Polres Sergai

Tak Ada Tempat BD dan Pengedar Narkotika  di Sergai, BD MRH Ditangkap Satnarkoba Polres Sergai

 

SERGAI,(PAB)-

Team Opsnal Sat Resnarkoba Polres Sergai mengamankan  pengedar sabu di wilayah Kecamatan Dolok Masihul, 
Pelaku yang diketahui bernama M.Raehan Harahap alias Raehan(23) warga Lingkungan V, Tanah Lapang, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai.Diringkus pada hari Sabtu malam (9/5/2020) sekira pukul 23:40WIB, tepatnya di areal SPBU Dolok Masihul.

Dalam Penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 (Empat) lembar plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisikanb Narkotika jenis sabu dgn berat brutto 0,60 gram, 2 (dua) lembar plastik klip transparan ukuran sedang kosong, dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna Hitam.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Senin(11/5/2020) membenarkan, bahwa penangkapan tersangka MRH alias Raehan Karena informasi dari masyarakat tentang lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

Selanjutnya,tim Langsung Menuju lokasi tempat kejadian perkara dan melakukan undercover buy terhadap tersangka, saat hendak menyerahkan barang kepada petugas langsung dilakukan penangkapan,'kata Kapolres Sergai AKBP Robin.

Saat diinterogasi  tersangka menerangkan bahwa dirinya menjual sabu karena tidak memiliki pekerjaan dan baru satu bulan dijalaninya serta Tersangka mendapat membeli sabu dari seorang bandar IN warga Pekan Dolok Masihul dan saat dilakukan pengembangan tersangka IN tidak ada ditemukan. selanjutnya, Team mengamankan TSK dan BB ke Mapolres Sergai.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 (1) subs pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara,"ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin.(Bambang)

Berita Lainnya

Index